top of page
Search

Kenapa Tenaga Kesehatan Harus Mengikuti Uji Kompetensi?

  • nindaningrum00
  • Jul 11, 2022
  • 2 min read


Tenaga kesehatan adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi sistem pelayanan kesehatan. Dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, sebelum ujian kita juga bisa mengikutri try out ukom sebagai bahan latihan. Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan untuk menjalankan sistem pelayanan kesehatan.


Salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah dengan meningkatkan kendali mutu lulusan pendidikan. Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan dan menajamakan pencapaian relefansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan masyarakat.


Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan. Uji Kompetensi Nasional diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi Nasional dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan.


Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 44 telah dijelaskan tentang kewenangan pemberian sertifikat kompetensi, namun belum dijelaskan mekanisme proses sertifikasinya. Untuk itu Pemerintah berkewajiban menyediakan standar sistem uji kompetensi yang berlaku secara nasional untuk menjamin mutu pelaksanaan uji kompetensi.


Secara lebih teknis, telah terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, secara lebih tegas mengamanatkan adanya uji kompetensi secara nasional. Sesuai dengan pasal 21 ayat (7) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 atau pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri, dalam hal ini adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


Untuk memperjelas pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional bagi mahasiswa di bidang kesehatan, maka perlu disusun Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional dan biasanya juga akan dijelaskan saat mengikuti try out ukom . Panduan digunakan sebagai acuan bagi semua pihak terkait meliputi Panitia Penyelenggara, institusi pendidikan asal peserta dan peserta serta pihak lain yang terlibat.


 
 
 

Comments


bottom of page